BPR Fianka : Proses Cair dalam 3 Hari Kerja

Really Great Site 6 1024x1024

BPR Fianka terus melakukan inovasi untuk memanjakan calon nasabahnya. Pengajuan modal usaha kini bisa cair hanya dalam tiga hari kerja dengan syarat KTP, SHM, dan Buku Nikah. Bagaimana proses lengkapnya?

Direktur Utama BPR Fianka, Dedy Febrianto, menjelaskan bahwa langkah awal bagi calon nasabah adalah melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Buku Nikah kepada agen terdaftar Fianka Bank. “Setelah dokumen diajukan, calon nasabah perlu menunggu maksimal satu hingga tiga hari untuk proses pengecekan SLIK dan verifikasi data diri,” jelas Dedy dalam rilis yang diterima redaksi kemarin.

Apakah setelah pengecekan data bisa langsung cair? Proses selanjutnya melibatkan tim analisa dari Fianka Bank yang akan melakukan survei ke rumah calon nasabah untuk memastikan kelayakan jaminan. Setelah survei, keputusan komite akan ditentukan. Jika tidak ada kendala, calon nasabah akan diberitahu oleh admin bahwa mereka mendapatkan fasilitas dari Fianka Bank. Selanjutnya, akan dikonfirmasi jadwal penandatanganan akad.

Keunggulan Pengajuan Modal Usaha di BPR Fianka

  1. Proses Cepat: Pengajuan modal usaha bisa cair hanya dalam tiga hari kerja.
  2. Syarat Mudah: Cukup melampirkan KTP, SHM, dan Buku Nikah.
  3. Verifikasi Efisien: Proses pengecekan SLIK dan verifikasi data diri maksimal satu hingga tiga hari.

Dengan inovasi ini, BPR Fianka menunjukkan komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Modal usaha Fianka Bank adalah solusi cepat dan mudah bagi anda yang membutuhkan dana dengan segera.