Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Riau melaksanakan kunjungan kerja dan rapat di Kantor BPR Fianka pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan delegasi Riau untuk menghadiri undangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perbarindo yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-25 Mei 2025 di Kota Yogyakarta.
Rombongan pengurus DPD Perbarindo Riau yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari:
1. Bapak Jansen Lingga (Direktur Utama BPR Harta Mandiri) selaku Ketua Dewan Pengawas DPD Perbarindo Riau
2. Bapak Muhammad Indrahadi selaku Ketua DPD Perbarindo Riau yang juga menjabat sebagai Komisaris BPR Fianka dan BPR PNB
3. Bapak Wan Khairul Azmi selaku Kepala Bidang Pendidikan yang juga merupakan Direktur Utama BPR PNB
4. Ibu Afrilla Widya Chandra selaku Kepala Bidang Organisasi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BPR Duta Perdana
5. Bapak Al Badri selaku Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemitraan, yang juga merupakan Direktur BPR Pekanbaru Madani
6. Bapak Herman selaku Komisaris BPR NBP24 dan BPR Duta Perdana
7. Bapak Tulen Peterisa selaku Komisaris BPR Mitra Rakyat Riau
8. Bapak Justinus Purba selaku Direktur Utama BPR Arsham
Kedatangan rombongan pengurus DPD Perbarindo Riau disambut hangat oleh Ibu Dr. Nurfatma selaku Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Fianka. Ibu Dr. Nurfatma juga merupakan salah satu pengurus DPP Perbarindo di tingkat nasional.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa agenda penting, antara lain:
1. Persiapan Menghadiri Undangan DPP Perbarindo
Rapat membahas persiapan delegasi DPD Perbarindo Riau untuk menghadiri undangan DPP Perbarindo yang akan diselenggarakan pada tanggal 24-25 Mei 2025 di Kota Yogyakarta. Rangkaian acara yang akan dihadiri terdiri dari:
– Seminar Nasional
– Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
– Perayaan Hari BPR/BPRS
2. Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perbarindo
Dalam rapat tersebut juga diusulkan agar delegasi DPD Riau menyampaikan usulan pada saat Munaslub untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar terkait keanggotaan pengurus Perbarindo. Usulan tersebut mengajukan agar keanggotaan pengurus Perbarindo yang selama ini terbatas pada pengurus BPR/BPRS (Direksi atau Komisaris), juga dapat ditambahkan pemegang saham.
Usulan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 tentang Tata Kelola BPR yang mengamanatkan kepada pemegang saham untuk juga berperan dalam memantau jalannya operasional BPR/BPRS.
3. Penguatan Likuiditas BPR
Peserta rapat juga menyepakati inisiatif untuk saling membantu likuiditas BPR dengan cara penempatan deposito minimal sebesar Rp 50 juta. Kesepakatan ini dimungkinkan setelah terbitnya POJK No. 1 tahun 2024 tentang Kualitas asset BPR yang mengatur bahwa bank dalam resolusi hanya mengubah kolektibilitas dari lancar ke macet tanpa harus membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPKA) atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
4. Rencana Studi Banding
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas harapan agar DPD Perbarindo Riau dapat melaksanakan studi banding ke DPD DKI Jakarta dan Jawa Tengah yang dinilai sangat aktif dalam melakukan berbagai kegiatan yang mendukung perkembangan industri BPR/BPRS.
Kunjungan dan rapat ini merupakan wujud komitmen DPD Perbarindo Riau dalam memperkuat sinergi antar BPR/BPRS di Provinsi Riau serta upaya untuk terus meningkatkan peran BPR/BPRS dalam mendukung perekonomian daerah dan nasional.
